Selasa, 31 Maret 2015

Step by Step menuju Hidup Baru

Deg-degan menjelang hari H pernikahan kami berdua. Satu per satu kami persiapkan dengan matang mulai dari mendaftar perkawinan, mencari gereja, mencari restauran untuk tempat resepsi, tempat penginapan keluarga, souvenir dll. Berbagai persiapan telah dilakukan termasuk yang paling penting adalah memenuhi semua persyaratan administrasi catatan sipil dan untuk  pernikahan secara Katolik adalah mengikuti Kursus Persiapan Perkawinan (KPP) dan Penyelidikan Kanonik.

Disini saya akan sedikit share tentang persyaratan administrasi dan persyaratan perkawinan secara katholik. untuk persyaratan secara administrasi dokumen yang harus dipersiapkan kedua calon mempelai antara lain:
1. Pengantar RT dan RW setempat untuk mengurus surat belum pernah menikah, formulir N1, N2, N4 dan PM1 di kecamatan
2. Fotocopy KTP
3. Foto berdampingan berwarna 4x6 (priadisebelah kanan)
4. Fotocopy KK Nasional
5. Fotocopy KTP saksi-saksi
6. Fotocopy surat keterangan menikah dari gereja
7. Fotocopy Surat Baptis

Sedangkan untuk persyaratan perkawinan secara katolik adalah masing-masing pasangan diwajibkan mengikuti Kursus Persiapan Perkawinan (KPP) yang nantinya diberikan sertifikat KPP yang berlaku 6 bulan. Beruntung kami telah mengikuti KPP pada 31 Januari s/d 1 Februari 2015 yang lalu di Gereja St. Fransiskus Asisi Tebet. Materi-materi yang diajarkan sangatlah bermanfaat bagi bekal hidup bersama nantinya. Materi KPP diantaranya Sakramen Perkawinan, Liturgi Perkawinan, Ekonomi Kerumahtangggaan, Komunikasi Suami-Istri, Panggilan Menjadi Orang Tua, Seksualitas dalam Pandangan Gereja.

Setelah mengikuti KPP yang paling penting pula adalah penyidikan kanonik oleh pastur gereja mempelai wanita. Adapun persyaratan yang harus disiapkan antara lain:

1. Surat Baptis yang telah diperbaharui
2. Surat Pengantar

pertanyaan yang di lontarkan romo antara lain tentang apa kelebihan dan kekurangan pasangan, mengapa mau menikah, bagaimana jika tidak dikaruniai anak, bagaimana jika anak mengalami kebutuhan khusus dll. Sekian dulu ya sahabat..semoga bermanfaat...


Tidak ada komentar:

Posting Komentar